Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar akan segera diadili.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan segera melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke tahap penuntutan. Mereka yang segera duduk di kursi pesakitan antara lain Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN)."Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2017 – 2018 ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7).Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, kata Yuyuk jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya dibacakan dalam sidang. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.KPK Korupsi Islamic Center