Marlen Sitompul | Selasa, 31/07/2018 22:24 WIB
Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani. Darwati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik lebih banyak mengonfirmasi pengetahuan Darwati soal penyaluran dana Otsus. Termasuk, perihal aliran dana suap ke Irwandi.
"Yang bersangkutan diklarifikasi seputar pengetahuannya terkait kasus suap penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7).
Sementara, Darwati yang diperiksa hampir enam jam itu memilih bungkam saat keluar dari lobi markas Lembaga Antirasuah itu. Istri dari mantan panglima GAM itu buru-buru meninggalkan markas Lembaga Antirasuah saat awak media mengonfirmasi sejumlah hal soal kasus suap Otsus tersebut.
Diketahui,
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana Otsus tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KEYWORD :
KPK Gubernur Aceh Korupsi