Marlen Sitompul | Selasa, 31/07/2018 23:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp1,4 miliar dari kediaman salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, uang dalam bentuk dolar Singapura itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama politikus PPP tersebut.
"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini," kata Febri di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (31/7).
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah
KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Tak hanya uang, kata Febri tim penyidik juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Bahkan, satu mobil Toyota Camry pun disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Febri mengatakan hingga saat ini semua barang yang disita, baik dokumen atau pun uang masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
"Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu," pungkas Febri.
Diketahui,
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Politikus PPP