Marlen Sitompul | Rabu, 01/08/2018 11:00 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung dan Blitar.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang akan diperiksa adalah Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar Hermansyah Permadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa Susilo Prabowo)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/8).
Penyidik juga ikut memanggil saksi lain yakni BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani, Hendi Aris Setiawan selaku ajudan wali kota Blitar dan pensiunan BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Tak hanya saksi, penyidik pun akan memeriksa Susilo sebagai tersangka. "SP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," pungkas Febri.
Diketahui,
KPK sebelumnya menetapkan
Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Syahri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut yakni, satu pihak swasta Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap Susilo Prabowo.
Dalam kasus ini, Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo selaku kontraktor melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.
Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Susilo Prabowo selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Bupati Tulungagung