Marlen Sitompul | Jum'at, 03/08/2018 11:13 WIB
Presiden PKS, Sohibul Iman
Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap partai dakwah tersebut secara masif. Hal itu berimplikasi terhadap citra PKS yang semakin memburuk jelang Pemilu 2019.
Penilaian itu disampaikan politikus senior PKS,
Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/8). Untuk itu, Fahri tidak akan tinggal diam dengan ulah sejumlah petinggi PKS tersebut.
"Tetapi tentu saya tidak akan terlalu pasif, karena sesungguhnya pengrusakan pada partai ini berlangsung secara masif dan itu dilakukan oleh pimpinan (
Sohibul Iman) yang sama yang memecat saya dan sekarang ini melakukan deal deal politik secara amatir," tegasnya.
Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi DPP PKS atas pemecatan terhadap
Fahri Hamzah.
Akibat ulah para elite PKS itu, Fahri memprediksi, PKS tidak akan lolos ke Parlemen pada kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
"Dan itu menyebabkan citra dan reputasi partai makin lama makin terpuruk, sehingga saya memprediksi partai ini bisa hilang di pemilu yang akan datang," tegasnya.
Atas dasar itu, Fahri mnyatakan, akan secara agresif untuk menyelamatkan PKS. "Karena apapun partai ini partai kader, amanah dari kader di bawah adalah partai tidak boleh dibiarkan seperti ini, harus diselamatkan," tegasnya.
Diketahui, kasus bermula saat PKS memecat Fahri sebagai kader. Lalu, Fahri menggugat PKS ke pengadilan terkait pemecatan tanpa sebab dan alasan yang jelas tersebut. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.
Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menjatuhkan denda kepada PKS untuk membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
KEYWORD :
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah