Sabtu, 23/11/2024 08:07 WIB

KPK Terima LHKPN Capres-Cawapres Via Online, Ini Caranya

Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres mulai Sabtu (4/8).

Ilustrasi LHKPN

Jakarta - Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan pasangan Capres-Cawapres mulai Sabtu (4/8).

KPK akan membuka laporan harta kekayaan Capres-Cawapres hingga hari terakhir pendaftaran pada Jumat (10/8). Pasangan Capres-Cawapres bisa lebih mudah untuk mendaftarkan LHKPN ke KPK melalui online.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pelaporan harta kekayaan Capres-Cawapres dilakukan secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Menurutnya, Capres dan cawapres atau timnya dapat menghubungi pihak KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di Gedung KPK atau melalui telepon 021-25578396 atau email [email protected].

"Setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi," kata Cahya, kepada wartawan, Jumat (3/8).

Kata Cahya, jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, maka pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan. Setelah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada pasangan Capres-Cawapres.

"Nantinya tanda terima itu terdapat kode QR untuk identifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," terangnya.

KEYWORD :

Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :