Sabtu, 23/11/2024 07:47 WIB

LHKPN Capres-Cawapres, KPK: Tolong jangan Mepet

Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).

Ilustrasi LHKPN

Jakarta - Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).

KPK akan membuka laporan harta kekayaan Capres-Cawapres hingga hari terakhir pendaftaran pada Jumat (10/8). Meski demikian, KPK meminta agar para capres-cawapres tidak terlalu mepet dengan waktu penutupan pendaftaran di KPU.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, alasan KPK meminta untuk segera melaporkan karena butuh waktu untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan deklarasi atas harta yang dilaporkan.

"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," kata Cahya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Secara teknis, kata Cahya, pelaporan harta kekayaan capres dan cawapres dilakukan secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Sehingga, Capres dan cawapres atau timnya dapat menghubungi pihak KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di Gedung KPK atau melalui telepon 021-25578396 atau email [email protected].

Menurutnya, setelah semua dokumen laporan diterima, KPK akan melakukan klarifikasi. Jika ada data atau dokumen yang kurang lengkap, maka pelapor akan diminta menyerahkan dokumen tambahan.

Setelah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada pasangan capres dan cawapres. "Nantinya tanda terima itu terdapat kode QR untuk identifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," terangnya.

KEYWORD :

Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :