Ilustrasi LHKPN
Jakarta - Bersamaan dengan jadwal pendaftaran di KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah siap menerima laporan harta kekayaan para bakal calon Presiden dan Wakil Presiden mulai Sabtu (4/8).
KPK akan membuka laporan harta kekayaan Capres-Cawapres hingga hari terakhir pendaftaran pada Jumat (10/8). Meski demikian, KPK meminta agar para capres-cawapres tidak terlalu mepet dengan waktu penutupan pendaftaran di KPU.Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, alasan KPK meminta untuk segera melaporkan karena butuh waktu untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan deklarasi atas harta yang dilaporkan."Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," kata Cahya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres