Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 untuk jujur soal kepemilikan harta kekayaan.
KPK mengancam bakal melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terdapat calon yang berbohong atau memalsukan dokumen LHKPN yang diserahkan."Kita dalam proses pencegahan kalau ada diketahui memalsukan laporkan kepada KPU," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).Cahya menyebut pada Pemilu lalu, terdapat calon legislatif yang kedapatan memalsukan tanda terima LHKPN yang diserahkan kepada KPU. Bahkan, untuk calon yang telah terpilih, KPK tak segan menindaklanjutinya melalui penindakan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pemilu 2019 KPK LHKPN Caleg