| Minggu, 05/08/2018 10:28 WIB
Kebahagiaan anak bukanlah kegembiraan sesaat saja (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Jakarta - Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan salah satu Peraturan yang terkait dengan anak yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.
Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.
Menyikapi kebijakan tersebut,
KPAI memandang bahwa Penerapan aturan baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan
Kesehatan 2018, BPJS
Kesehatan bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional.
Menurut Ketua
KPAI Susanto hal ini membahayakan bagi masa depan generasi. Sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan.
"Seluruh peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua anak," ucap Susanto.
Menurut undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H dinyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Sedangkan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak, Pasal 44 menyatakan bahwa (ayat 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap
Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
" Tak ada alasan bagi negara abai terhadap pemenuhan kesehatan anak, apapun kondisi anak tersebut," ucap Susanto.
Berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada posisi 305 per 100.000 kelahiran. Padahal target yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran.
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua di Asia Tenggara. Urutan pertama ditempat oleh Laos dengan angka kematian 357 per 100 ribu.
Berdasarkan Laporan World Bank tahun 2017, dalam sehari ada empat ibu di Indonesia yang meninggal akibat melahirkan. Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam. Melihat kondisi ini, penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan
Kesehatan sangat tidak tepat.
KPAI menyadari bahwa ada permasalahan serius dalam hal manajemen keuangan di dalam BPJS
Kesehatan, namun demikian tidak berarti serta merta membolehkan BPJS
Kesehatan melakukan pengurangan/pembatasan manfaat apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.
Karena itu, untuk mewujudkan jaminan kesehatan ramah anak,
KPAI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Meminta BPJS
Kesehatan untuk mencabut 3 peraturan tersebut
2. Meminta Presiden mengambil langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan afirmasi terkait kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan. Semangatnya agar anak Indonesia dapat terfasilitasi hak kesehatannya, sehingga dapat tumbuh kembang dengan baik.
3.
KPAI melihat bahwa Peraturan Presiden terkait Jaminan
Kesehatan Nasional saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak, dan jika tidak ada perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional.
KEYWORD :
KPAI Kesehatan Anak