Marlen Sitompul | Senin, 06/08/2018 13:48 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus PAN dan PPP. Pemeriksaan dua politikus itu dalam rangka mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengaggendakan pemeriksaan terhadap dua politikus yang sempat digeledah rumah serta apartemennya beberapa waktu lalu. Adalah, Suherlan, tenaga ahli fraksi PAN dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
"Keduanya diperikasa untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (6/8).
Kata Febri, untuk saksi Suherlan sudah tiba di gedung
KPK sejak pukul 09.00 WIB. Selain memeriksa kedua politikus tersebut, penyidik juga menggagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS), yakni Hantor Matuan dan Repinus Telenggen.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka AMN," terang Febri.
Sebelumnya,
KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP, Kamis (26/7).
Penyidik
KPK menyita uang sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Selain uang, tim penyidik
KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Xari apartemen disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.
Diketahui, kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.
Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan