Wakil Ketua DPD, Nono Sampono
Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyesalkan tindakan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang hingga hari ini belum meneken kesepakatan pembayaran pajak air permukaan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, sebelumya kedua pihak sudah sepakat bahwa besaran denda pajak senilai Rp1,8 triliun akan dibayar pada 1 Agustus 2018 secara tunai.
“Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka Rp1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya,” kata Nono pada Senin (6/8) di Ruang Rapat GBHB Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
“Masih ada ruang waktu tapi harusnya final disini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai. Kita masih berada di posisi kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya berubah,” tegasnya.
Rapat DPD RI, MRP, dan PT FI menindaklanjuti kesepakatan pembayaran pajak air permukaan pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu senilai Rp1,8 triliun tidak menemui kata sepakat.
Direktur PT FI Clementino Lamury menyampaikan bahwa manajemen dan Direksi PT FI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai Rp800 miliar terhitung sejak 2011-2015, dengan Rp160 miliar setiap tahun berikutnya.
Kendati demikian, Ketua MRP Timotius Murib menegaskan 51 anggota MRP tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai Rp1,8 triliun dan tidak bisa ditawar lagi.
“Kami bertahan pada nilai 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak, bukan putusan lain-lain. Jangan berpegang pada putusan MA, pengadilan pajak lah yang lebih tahu permasalan dan hitungan tersebut, kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” jelas Timotius.
Senada dengan Timotius, anggota DPD RI asal Papua Edison Lambe meminta PT Freeport tidak bermain-main dengan keputusan pengadilan pajak. Edison juga mengkritisi keputusan MA yang dinilai tidak adil.
“Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu, serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu. Saya mengkritisi putusan MA yang menyetujui PK mereka dan tidak mengambil keputusan yang berkeadilan dan berkekuhanan,” ucap Edison.
Sementara Direktur PT FI Clementino Lamury pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil dari mediasi kedua ini kepada jajaran manejemen dan direksi PT FI. Dia berharap akan ada keputusan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tutur Clementino.
DPD RI memberikan tenggat waktu kepada PT FI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada Jumat, 10 Agustus 2018 untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Diharapkan pada pertemuan nanti sudah ada kata sepakat.
KEYWORD :DPD Freeport Papua