Marlen Sitompul | Selasa, 07/08/2018 11:59 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Hal itu menyusul berkas penyidikan
Zumi Zola yang telah dilengkapi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Plh Juru Bicara
KPK Yuyuk Andriati, di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (6/8).
Kata Yuyuk, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Zumi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya persidangan bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," ujarnya.
Kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi membenarkan berkas penyidikan kliennya telah lengkap. Menurutnya, berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya itu akan menjadi satu dakwaan.
"Dua-duanya, disatukan dalam satu dakwaan," kata Farizi saat dikonfirmasi.
Namun, Farizi belum mengetahui pasti apakah sidang kliennya itu bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum
KPK yang telah memegang perkara kliennya tersebut.
"Kami belum tahu kepastiannya, itu tergantung pihak jaksa penuntut," ujarnya.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek di Dinas PUPR Jambi.
Total dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama periode 2016-2017 mencapai Rp49 miliar.
Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan itu merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, lembaga antirasuah menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Setelah dilakukan pengembangan,
KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola