Sabtu, 23/11/2024 19:40 WIB

Status Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka

Kasus dugaan video mesum membuat Luna Maya dan Cut Tari hingga kini masih berstatus sebagai tersangka. Benarkah?

Luna Maya masih tetap tersangka. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Status hukum atas dugaan video mesum yang melibatkan dua nama artis cantik top ibukota, Luna Maya dan Cut Tari divonis hari ini, Selasa (7/8) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan keduanya itu pada akhirnya tidak merubah status Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka dugaan video mesum yang terjadi di tahun 2010, dengan terdakwa saat itu, Ariel NOAH.

Kasus atau berita ini muncul kembali, setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan kasus tersebut dan meminta untuk segera di SP3 (Dihentikan). Namun, melalui beberapa pertimbangan, hakim akhirnya menolak gugatan tersebut. Hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH tersebut.

"(Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Itu artinya, Luna Maya dan Cut Tari masih tetap menyandang status tersangka dalam dirinya. Kasus ini sendiri dinilai seperti jalan di tempat.Sejak 2010 atau delapan tahun lalu, belum ada progres lagi dari kepada kedua tersangka, Luna Maya dan Cut Tari. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus tersebut. .

Hal ini berdampak pada status Luna Maya dan Cut Tari yang hingga kini masih sebagai tersangka. Sehingga kapan pun bisa disidangkan lagi. Padahal, Ariel sendiri telah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun lamanya akibat video porno tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya membantah telah menggantung kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari. Menurutnya, setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.

"Proses hukum masih berlanjut, enggak ada istilah digantung. Kasus ini sama sekali belum ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Masih ada proses hukum," ucap Brigjen M. Iqbal di Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

KEYWORD :

Kabar Artis Luna Maya Cut Tari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :