Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PKS)
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City. Sejumlah orang yang di antaranya mucikari dan pekerja seks komersial diamankan dalam kasus esek-esek tersebut.
Setidaknya tiga orang mucikari yang diamankan petugas. Yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV. Sementara tiga orang diduga Pekerja Seks Komersial diciduk dalam kasus ini yakni G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk.Ironinya dari tiga PSK yang diamankan itu di antaranya masih dibawah umur. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City pada Kamis (2/8/2018). "Yang saat ini seacara fakta yang sudah kami temukan, di Apartemen dari 17 unit yang mereka pasarkan, digunakan untuk praktik prostitusi ini," kata Wadirreskrimum Polda Metro Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Dalam oprasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan alat kontrasepsi.
Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Dalam kasus ini, para mucikari yang diamankan dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Polisi Kalibata Prostitusi Apartemen