Marlen Sitompul | Kamis, 09/08/2018 01:48 WIB
Tersangka Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan rampungnya berkas perkara
Fayakhun, maka sidang perkara suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 segera digelar.
"Siang ini JPU
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa FA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (8/8).
Febri mengatakan, berkas dakwaan
Fayakhun tersusun dari 300 halaman, yang terdiri dari dokumen-dokumen penanganan perkara sampai dengan berita acara pemeriksaan tersangka atau pun para saksi. Saat ini,
KPK tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," terangnya.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi I DPR
Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamlasenilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, dia juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai
Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya,
Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Kasus Suap Bakamla Fayakhun Golkar KPK