Marlen Sitompul | Kamis, 09/08/2018 02:11 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono diduga turut kecipratan aliran dana dari kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, guna mendalami aliran uang kepada elite PPP tersebut, maka penyidik
KPK masih terus melakukan pemeriksaan. Salah satu yang ditelisik terkait asal-usul uang Rp1,4 miliar yang disita dari kediaman Puji Suhartono.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan uang yang disita di rumah saksi tersebut," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (8/8).
Diduga, uang tersebut terkait dengan kasus suap yang telah menjerat anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yaya Purnomo tersebut.
Puji Suhartono hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Sepanjang pemeriksaan, puji dikonfirmasi perihal aliran suap dana perimbangan daerah.
Tak hanya aliran dana, penyidik juga menggali keterlibatan Puji Suhartono dalam pembahasan anggaran dana perimbangan daerah tersebut. Apalagi, uang sebesar Rp1,4 miliar diduga erat kaitannya dengan suap dana perimbangan daerah.
"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran," pungkas Febri.
KPK memang tengah mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Lembaga Antirasuah bahkan tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN dan Puji Suhartono. Kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.
Dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Kemudian, dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, tim hanya menyita dokumen, sedangkan dari apartemen tenaga ahlinya, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan