Sabtu, 23/11/2024 16:25 WIB

Grab Dianggap Melancarkan Pembohongan Publik

Seharusnya, kata Lutfie,  pemerintah melakukan langkah yang tepat dalam hal ini adalah menekan Grab untuk menyesuaikan kenaikan tarif.

Demo Ojek Online di DPR, Senayan

Jakarta - Grab Indonesia dianggap mitra kerjanya telah melakukan pembohongan publik terkait kenaikan tarif ojek online. Bahkan respon grab dianggap memanipulasi data untuk mengelabui pemerintah.

"Grab telah melakukan kebohongan publik, argo minimun menjadi 7000 telah berlaku sejak maret, yakni 4 km bahkan bisa lebih.  Jadi bila dihitung harga dasar hanya 1400 per km setelah di potong 20 persen, jadi dipoin mana ada kenaikan argo?" ujar Enrico sekjen Persatuan Perjuangan Ojek Online Indonesia.

Dipaparkannya lagi, untuk jarak 10 km argo Rp15.000 dipotong 20 persen sehingga sisa Rp12.000 dus perkm hanya Rp1200. Lalu untuk jarak 20 km, argo Rp45.000 dipotong 20 persen jadi Rp36.000  hasilnya Rp1800 perkm.

Kata Enrico lagi, argumen Grab bahwa telah menaikan tarif jadi Rp1600 dan Rp2300 per km bahkan hingga 2700 patut dipertayakan.

"Ini saya pertanyakan dasar hitungan dari mana dan saya curiga Grab telah memanipulasi data untuk mengelabui pemerintah," lanjutnya saat ditemui di basecampnya

Sementara di tempat terpisah Lutfie Pramudya salah satu anggota presidium GARDA mengatakan, pada 2016 argo dan potongan yang hanya 10% masih menguntungkan pengemudi ojek online. Tapi saat ini, ujarnya,  yang ada pendapatan semakin menurun.

"Jelas Grab telah melakukan kebohongan publik terutama terhadap kami sebagai mitranya, oleh karena itu kami akan terus melakukan perlawanan agar tarif dasar 3000 terealisasi," katanya.

Seharusnya, kata Lutfie,  pemerintah melakukan langkah yang tepat dalam hal ini adalah menekan Grab untuk menyesuaikan kenaikan tarif, karena pemerintah melalui Kementerian Perhubunagn memiliki kewenangan diskresi untuk mengatasi kekosongan hukum dalam penyelesaian perselisihan tarif antara aplikator dengan mitranya.

"Sehingga, masalah ini tidak berlarut-larut yang bisa menimbulkan kerugian di ke dua belah pihak dan bila kewenangan ini dilakukan menjadi bukti negara hadir  atas permasalahan rakyatnya. Tapi bila tidak bisa di artikan negara telah lalai dalam hal ini," ujar Novrizal praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perjuangan Ojek Online Indonesia. (Sultan Ardy)

 

Bagi yang ingin mengikuti pelatihan atau rekan-rekan ojek online yang berminat ingin mengirimkan informasi daerahnya, kegiatan komunitasnya, dan lainnya, bisa kirim ke email : [email protected] atau melalui Whatapp (WA) di nomor: +62 857-1788-5488. aktualisasi online ini terbuka untuk para pengemudi ojek online.

KEYWORD :

Ojek Online Aplikasi Kabar Ojol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :