Cawapres, Sandiaga Uno
Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi memilih Sandiaga Uno sebagai calon presiden (Capres) untuk mendampingi pada kontestasi Pilpres 2019.
Untuk maju pada Pilpres 2019, seluruh pasangan capres-cawapres harus melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat yang diminta KPU kepada pasangan capres-cawapres.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi acch.kpk.go.id, LHKPN Sandiaga tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp3.856.763.292.656 dan USD10.347.381. Total harta kekayaan ini terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.Untuk harta tidak bergerak terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan rincian 8 di Jakarta Selatan, 2 di Tangerang, 1 di Singapore dan 1 di Washington DC. Ke-12 tanah dan bangunan milik Sandiaga itu mencapai Rp113.516.301.444.Baca juga :
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Sandiaga juga diketahui memiliki harta bergerak lain seperti logam mulia, barang-barang seni dan antik serta benda lainnya senilai Rp3.200.000.000. Dia juga mempunyai 29 surat berharga yang nilainya mencapai Rp3.721.379.813.530.Kemudian, politikus Partai Gerindra itu pun tercatat memiliki giro dan setara kas senilai Rp12.899.258.838 dan USD30.247.421. Dalam LHKPN itu, Sandiaga memiliki piutang sebanyak Rp13.834.597.000 dan USD2.465.841.
Prabowo Bertekad Lanjutkan Pembangunan IKN
Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno