Ilustrasi LHKPN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Cahya Harefa mengatakan, UU no 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan cawapres salah satu syarat untuk mencalonkan presiden dan cawapres adalah tanda terima LHKPN."Syarat calon itu kira-kira sampai sekitar tanggal 20 atau 21 Agustus, kami mengimbau ke para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet-mepet," kata Cahya, di Gedung KPK, Jumat (10/8).Untuk itu, Cahya meminta, agar capres-cawapres tak melampirkan harta kekayaannya di akhir-akhir pengumuman KPU. "Kami mengimbau ke para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet," katanya.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Untuk nama Joko Widodo sudah pernah melaporkan harta kekayaannya sebanyak tujuh kali. Terakhir, calon petahana itu melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017.Sementara Prabowo, laporan harta kekayaannya telah dinyatakan lengkap oleh KPK. "Mungkin nanti hari Senin sudah bisa kami umumkan," ujar Cahya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pilpres 2019 KPK LHKPN Capres Cawapres