Kamis, 26/12/2024 21:24 WIB

KPK Garap Politikus PAN Soal Suap Dana Perimbangan

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sukiman akan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota Komisi XI DPR)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (13/8).

Belum diketahui kaitan Sukiman dengan Amin Santono dalam kasus ini. Diduga, KPK akan mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya Sukiman, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI, Bayu Teja Muliawan.

Kemudian, Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto. Ketiga saksi tersebut sedianya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Yaya Purnomo.

KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :