Sabtu, 23/11/2024 11:43 WIB

KPK Periksa Politikus PPP soal Suap Dana Perimbangan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai PErsatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai PErsatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anggota Komisi IX DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNS Kementerian Keuangan, Yahya Purnomo.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8).

Tak hanya Irgan Mahfiz, tim penyidik juga memanggil saksi dua kepala daerah dalam perkara ini. Keduanya yakni, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas. Keduanya juga akan diperiks‎a sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.

Kemudian, terdapat satu saksi lainnya yakni Evi Nursanty yang akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus. Sedangkan, anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

"Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain," kata Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait ‎kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :