Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai PErsatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anggota Komisi IX DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNS Kementerian Keuangan, Yahya Purnomo."Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8).Tak hanya Irgan Mahfiz, tim penyidik juga memanggil saksi dua kepala daerah dalam perkara ini. Keduanya yakni, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abd Mukti Keliobas. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK sendiri memang sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.Dugaan pengembangan perkara mencuat setelah tim penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan