Minggu, 24/11/2024 00:10 WIB

Bacaleg Tak Penuhi Syarat, Bukti Partai Tak Siap Hadapi Pemilu 2019

Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

partai politik/PM

Jakarta - Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.

Demikian disampaikan Pengamat Politik Ray Rangkuti, kepaa wartawan, Jakarta, Selasa (14/8). Menurutnya, Parpol seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengajukan Bacaleg berkualitas dalam kontestasi Pileg mendatang.

"Parpol sebetulnya memiliki tanggungjawab secara moral dan politik. Moral artinya mencalonkan orang yang tidak memiliki indikasi pernah terlibat kasus. Sementara tanggung jawab politik itu harus memenuhi berbagai aturan dan persyaratan," kata Ray.

Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan rekapitulasi penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR RI untuk pemilu 2019. Dari 16 parpol peserta pemilu, hanya tiga partai yang memiliki bacaleg di DPR RI yang 100 persen memenuhi syarat (MS). Yakni PKB, NasDem, dan PBB.

Partai Berkarya merupakan salah satu parpol yang memiliki bacaleg terbanyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari total 575 bacaleg yang diajukan, 142 diantara TMS. Akibatnya, dari 80 dapil yang diajukan, KPU menggugurkan 14 dapil.

Maka itu, Ray berpendapat, sebaiknya partai-partai lebih serius untuk menyiapkan segalanya agar memenuhi aturan dan persyaratan yang ada. Baik secara administratif maupun kader-kadernya.

"Seharusnya mereka lakukan persiapan jauh-jauh sebelum Pemilu dimulai. Minimal dua tahun," imbuhnya.

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap keberadaan partai politik menjadi salah satu penyebab sulitnya menghadirkan bacaleg yang berkualitas. Belum lagi, soal hitung-hitungan sebuah parpol untuk menembus angka ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT), khususnya bagi partai baru.

"Jadi, kalau orang melihat partai akan kesulitan menang karena ada PT, untuk apa mereka menjadi caleg. Itu salah satu kesulitan," ungkapnya.

Dikatakannya, keberadaan ambang batas tersebut secara tidak langsung membuyarkan keinginan masyarakat untuk terjun ke politik. Kecuali, jika parpol bisa membangun citra positif sesuai keinginan masyarakat, yakni mengubah kultur politik menjadi lebih baik.

"Cari kader mumpuni sudah tidak relevan lagi. Karena, jangan cari yang mumpuni, cari yang mau saja susah," tutur Ray.

Menanggapi sejumlah caleg Partai Berkarya yang gagal maju dan dianggap TMS, Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang angkat suara. Berbeda dengan Ketua DPP Dedi Lesmana yang sulit dihubungi wartawan, Badaruddin Andi Picunang bersedia menjelaskan.

Menurutnya, jika merujuk dari pendaftaran Bacaleg awal Partai Berkarya ke KPU RI sebanyak 575 orang, maka pihaknya yakin, pada akhirnya nanti semuanya akan memenuhi syarat saat pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap). Walaupun di DCS yang diumumkan masih ada 142 bacaleg yang TMS dan 14 dapil yang gugur karena keterwakilan perempuannya ikut TMS.

"Yang jelas, kami mengambil langkah sesuai aturan yakni menggugat KPU ke Bawaslu untuk minta dimediasi agar bacaleg dan dapil kami dihidupkan kembali. Syarat 575 bacaleg kami semua terpenuhi hanya karena ada perbedaan penginputan di Silon dan hardcopy yang disampaikan ke KPU. Ada human error baik itu dari KPU maupun kami sendiri," paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8).

Maka itu, dia meminta persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi, selain Partai Berkarya hampir semua partai ada yang TMS.

"Kita ikuti saja tahapan sesuai UU No 7 tahun 2017 dan PKPU dan Keputusan yang dikeluarkan KPU. Ada Bawaslu sebagai jurinya. Kita hargai kerja teman-teman KPU dan kerja LO partai yang sudah maksimal. Di internal kami sedang berbenah, memperbaiki kekurangan," urainya.

Menurutnya, masih ada waktu perbaikan data bacaleg sebelum ditetapkan jadi caleg tetap. Dia berjanji akan maksimal menyelesaikan hal-hal yang dianggap perlu.

"Mudah-mudahan mediasi di Bawaslu segera diwujudkan dan hasilnya tidak merugikan semua pihak. Kami pun pernah mengalami hal serupa ketika partai kami tidak diloloskan pada tahapan administrasi verifikasi calon peserta Pemilu tahun lalu, tapi lewat mediasi kami lolos dan akhirnya bisa jadi peserta Pemilu 2019," harapnya.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Caleg Partai Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :