Sabtu, 23/11/2024 10:06 WIB

KPK kembali Garap Idrus Marham

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Menteri Sosial, Idrus Marham

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Menteri Sosial itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Idrus Marham kembali dijadwalkan sebagai saksi EMS (Eni Maulani Saragih) dalam kasus suap PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/8/2018).

Idrus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk yang ketiga kalinya. Idrus sempat diperiksa dalam kasus ini pada 19 dan 26 Juli 2018. Saat itu, Idrus ditelisik soal aliran dana dan pertemuannya dengan dua tersangka.

Diketahui, dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus dan Sofyan terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.

KEYWORD :

KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :