Marlen Sitompul | Kamis, 16/08/2018 07:59 WIB
Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto
Jakarta - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan yang juga sebagai terdakwa kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary untuk diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Rudy menitipkan Amran kepada Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (
PDIP) Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul pada awal 2015.
"Waktu itu ada kekosongan, seharusnya Ketua Fraksi Mbak Puan, tapi dia sudah menjabat menteri. Akhirnya kami menghadap Sekretaris Fraksi Pak Bambang Wuryanto," kata Rudy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8).
Rudy melanjutkan, saat itu Bambang menerima usulan Amran menjadi Kepala BPJN IX. Setelah itu, Bambang menjanjikan akan meneruskan usulan Rudy ke DPP
PDIP.
"Kalau sudah diputuskan, silakan saja. Nanti diteruskan ke DPP," ucap Rudy saat menirukan ucapan Bambang.
Rudy menjelaskan alasannya mengusulkan Amran melalui Fraksi
PDIP. Dikatakan, dalam aturan internal
PDIP, setiap usulan dari bawah harus melalui fraksi yang diteruskan ke DPP
PDIP.
"Semua usulan dari bawah harus melalui fraksi, baru ke DPP PDI-P. Usulan apapun, itu aturan internalnya," katanya.
Mulanya, Rudy yang juga Ketua DPD
PDIP Maluku Utara ditemui oleh pengusaha Imran S Djumadil di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Imran meminta agar saudaranya, yakni Amran HI Mustary diberikan jabatan sebagai kepala balai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Hal ini lantaran Amran saat itu tak memiliki jabatan apapun. Sementara
PDIP merupakan partai pemerintah. Menurut Rudy, Imran berpikir bahwa dirinya yang kenal dekat dengan pengurus
PDIP di tingkat pusat, pasti dapat mengusulkan Amran sebagai kepala balai.
"Imran menyampaikan saudaranya ada yang dibuat non-job oleh Pak Gubernur. Dia bilang, `Pak Rudy kan ketua DPD partai, pemerintahan ini kan dikuasai PDI-P, alangkah baiknya kalau saudara saya dijadikan kepala balai," kata Rudy.
Sekitar sebulan setelah mengusulkan nama Amran ke Fraksi
PDIP di DPR, Rudy dipanggil oleh Sekjen
PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Rudy mengaku pemanggilan itu dilakukan Hasto di sela acara dinas yang dilakoni Rudy.
"Saya dipanggil Hasto bukan khusus untuk suksesi Amran, tapi itu di sela acara dinas," kata Rudy.
Menurut Rudy, saat itu Hasto kembali menanyakan, apakah benar dia dan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku mengusulkan Amran sebagai pejabat PUPR. Hasto juga menanyakan alasan pengusulan tersebut.
"Dia (Hasto) tanya alasannya. Kami jawab, karena dia putra daerah," kata Rudy.
Rudy kemudian mengetahui Amran diangkat sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Usulan itu disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
KEYWORD :
KPK Bupati Halmahera Timur PDIP