Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, wewenang yang dimandatkan kepada MPR sungguhlah mulia, karena terkait dengan pengaturan norma fundamental negara. "MPR juga diberikan mandat khusus oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Visi MPR yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi dan Kedaulatan Rakyat," kata Zulkifli, dalam sidang tahunan MPR tahun 2018, di Gedung Paripurna MPR, Jakarta, Kamis (16/8).Sebagai rumah kebangsaan, kata Zulkifli, MPR adalah representasi dari Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.Warta MPR Zulkifli Hasan Sidang Tahunan