Sabtu, 23/11/2024 14:17 WIB

Tersangka Suap PLTU Riau Akui Idrus Marham dan Sofyan Basir Terlibat

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Eni Maulani Saragih

Jakarta - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dimana, Idrus dan Sofyan berperan sejak awal guna meloloskan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek tersebut.

Demikian disampaikan tersangka skandal suap proyek PLTU Riau, Eni Maulani Saragih (EMS), usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/8). Eni mengakui, Idrus dan Sofyan Basir serta bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terlibat dalam pembahasan proyek itu.

"Iya (ada pertemuan), saya sudah jelaskan semua ke penyidik," kata Eni ketika ditanya perihal pertemuannya dengan Idrus, Sofyan, dan Johannes Kotjo.

Dalam CCTV yang disita penyidik dari sejumlah lokasi, Idrus memang beberapa kali melakukan pertemuan bersama Sofyan Basir dengan Eni dan Johannes. Kuat dugaan pertemuan itu di luar agenda formal atau rapat pembahasan proyek PLTURiau-I.

"Ya gini pokoknya apa yang ditanyakan oleh penyidik saya udah kooperatif dan sudah saya jelaskan semuanya," tegasnya.

Sebelumnya, Idrus Marham mengakui terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1. Pengakuan itu disampaikan Idrus setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam lamanya.

Idrus mengamini sepanjang pemeriksaan penyidik lebih banyak mencecar soal pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Pokoknya saya katakan semua (pertemuan) yang terkait yang saya ketahui sudah saya jelaskan semuanya," kata Idrus, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Idrus sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Lembaga Antirasuah beberapa waktu lalu sudah memastikan adanya keterlibatan Idrus dan Sofyan dalam kasus ini.

Bahkan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan keterlibatan Idrus dalam kasus tersebut berdasarkan CCTV yang disita penyidik KPK dari sejumlah tempat.

"Baik CCTV yang ditemukan di rumah direktur utama PLN atau pun kantor yang dilakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu, itu sudah dilihat oleh penyidik," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.?

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ?Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1.

KEYWORD :

KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :