Marlen Sitompul | Senin, 20/08/2018 16:33 WIB
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal (foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dalam waktu dekat Mustofa segera disidang.
Mutofa dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
"Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/8).
Kata Febri, rencananya sidang Mustofa Kamal bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Jaksa penuntut umum, kata Febri memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan
Mustofa Kamal Pasa.
"Penahanan MKP (
Mustofa Kamal Pasa) akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya," katanya.
Selain kasus Suap, Mustofa Kamal juga dijerat sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikas selama menjadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto. Menurut Febri, kasus dugaan penerimaan gratifikasi Mustofa Kamal masih dalam proses penyidikan.
"Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di
KPK," terangnya.
Diketahui,
KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Besama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Terkait dengan perizinan pembangunan tower telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainal menerima sebesar Rp3,7 miliar.
KEYWORD :
KPK Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa