Marlen Sitompul | Senin, 20/08/2018 18:46 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Sekretaris Menteri BUMN Iman Apriyanto Putro mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agem PT Asuransi Jasindo.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik
KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Apriyanto dalam kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (20/8).
Diketahui, dalam kasus ini
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan
PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat
PT Jasindo.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi PT Jasindo Menteri BUMN