Ilustrasi Anak Kecil
Jakarta - Polisi menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap AAF, seorang anak yang mengalami keterbelakangan mental. Keenam orang yang diduga pelaku itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat AKBP Suyatno saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Dikatakan Suyanto, dari hasil sementara ditemukan indikasi yang kuat mereka terlibat dalam penganiayaan itu.
"Iya (enam orang diamankan). Masih didalami yang penting (mereka) pelaku. Tidak (ditangkap sebagai saksi). Kami amankan untuk menjadi tersangka," ucap Suyatno.
Namun, Suyatno masih enggan memaparkan lebih jauh mengenai sosok enam terduga pelaku tersebut. Pasalnya, polisi masih mendalami motif dibalik peristiwa penganiayaan tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Ya kami masih lakukan pendalaman. Kalau memang ada pasti kami segera buru dan amankan," kata dia.
Kasus ini bermula ketika ramai diperbincangkan di media sosial atau viral. Disebutkan dalam postingan seorang netizen, korban dianiaya oleh oknum Satpol PP, saat acara Pameran Flora dan Fauna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pihak Satpol PP juga telah membantah hal tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, AFF memang mengalami gangguan mental dan sudah menghilang sejak Jumat 17 Agustus 2018 Pukul 11.00 WIB. Sejak menghilang, keluarga berinisiatif mendatangi SRCM. Namun, tidak ditemukan data korban.
Keluarga kemudian mendatangi panti sosial, dan tak membuahkan hasil. Pada Sabtu 18 Agustus 2018, pihak keluarga mendapati jika korban berada di Dinas Sosial yang berada di Kedoya dengan kondisi mengalami luka di wajah dan bagian tubuh lainnya.
"Tidak ada oknum Satpol PP. Warga," imbuh Suyatno.
KEYWORD :Kriminal Satpol PP Penganiaya Anak