Ilustrasi Heroin
Jakarta - Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran diduga terlibat peredaran narkotika Sabu. Saat ditangkap, Ibrahim sedang melakukan sosialisasi pencalegan.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Ibrahim, yang bersangkutan sedang sosialisasi dikampung-kampung. Bersama dengan beberapa pendampingnya," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangan resminya, Selasa (21/8/2018).
Sosialisasi ke warga itu dilakukan Ibrahim lantaran dirinya kembali maju sebagai anggota legislatif Kabupaten Langkat periode 2019-2024. Saat diciduk, Ibrahim awalnya sempat menyangka petugas BNN adalah perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ibrahim dan rekan-rekannya kemudian ditangkap dan saat ini masih proses pemeriksaan.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
"Dikantong yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Langkat," tutur Arman.
Sebelumnya, Tim BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dalam operasi itu lembaga negara pemberantas barang haram itu mengamankan enam orang. Yakni, Ibrahim alias Hongkong, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.
Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan Handphone. Kemudian, kartu ATM, kartu Anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas,stnk mobil dan motor.
Caleg Langkat Narkoba Narkotika