Marlen Sitompul | Rabu, 22/08/2018 07:42 WIB
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan anggota DPRD Banten terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya adalah mantan Ketua DPRD Banten A`eng Haerudin, mantan anggota DPRD I Banten yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Banten Jayeng Rana, dan mantan anggota DPRD Banten H. Thoni Fathoni Mukson.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka
TPPU Tubagus Chaeri Wardana," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Selain memeriksa ketiganya, penyidik
KPK juga akan memeriksa wawan.
Wawan akan diperiksa sebagai tersangka
TPPU.
KPK sendiri tengah merampungkan berkas penyidikan kasus
TPPU yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Penyidik
KPK sudah memetakan aset milik suami Walikota Tangerang Airin Rachmy Diany ini.
Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka
TPPU sejak Januari 2014. Kasus
TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat
Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saat ini,
Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi TPPU Wawan