Minggu, 24/11/2024 04:55 WIB

Turki Perkarakan AS terkait Tarif Impor

India, Tiongkok, Swiss, Norwegia, Kanada, Rusia, Meksiko, Uni Eropa juga telah memulai proses hukum atas AS di WTO.
 

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (Foto: Kevin Lamarque/ Reuters)

Ankara - Pemerintah Turki telah memulai proses hukum terkait penggandaan tarif Amerika Serikat (AS) atas impor baja dan aluminium Turki.

"Turki telah mengundang AS untuk berunding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai penambahan tarif. Jadi, proses hukum untuk tarif AS atas impor aluminium dan baja Turki telah diluncurkan," kata Kementerian Perdagangan dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Senin.

"India, Tiongkok, Swiss, Norwegia, Kanada, Rusia, Meksiko, Uni Eropa juga telah memulai proses hukum atas AS di WTO," tambah kementerian.

Turki akan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengamankan hak-hak eksportir Turki.

Pada 10 Agustus, Presiden AS Donald Trump meningkatkan serangannya ke Turki dengan menambah tarif AS atas impor aluminium dan baja Turki.

"Tarif impor aluminium sekarang adalah 20 persen dan baja 50 persen. Hubungan kita dengan Turki tidak bagus saat ini!" cuit Trump.

Rabu lalu, Turki membalas AS dengan meningkatkan tarif untuk beberapa produk buatan AS, termasuk alkohol, tembakau, kosmetik, dan mobil.

Kementerian juga mengatakan Turki membalas dengan menggandakan tarif impor pada 22 produk AS senilai USD533 juta.

Pada Senin, WTO pun mengumumkan permintaan Turki di situs webnya.

"Turki telah meminta konsultasi sengketa WTO mengenai bea impor tambahan yang dikenakan oleh Amerika Serikat pada produk baja dan aluminium. Permintaan itu disampaikan kepada anggota WTO pada 20 Agustus," kata organisasi itu. (aa)

KEYWORD :

Turki Amerika Serikat Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :