Minggu, 24/11/2024 00:55 WIB

KPK Periksa Eks Dirut PT Jasindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.

Jasindo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Solihan diperiksan terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/8).

Penyidik juga ikut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bravo Persada Supomo Hidjazie dan satu pihak wirawasta Kiagus Emil Fahmy Cornain. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum diketahui detail hal apa yang akan digali penyidik dari ketiga ini. Namun, kuat dugaan keduanya mengetahui ihwal dari praktik rasuah di PT Jasindo tersebut.

Diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pertama, BP Migas pada 2009 menggelar lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontrak kerja sama (KKS).

Saat itu, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, pada pengadaan kedua yakni proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Akibatnya negara mengalami kerugian negara sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎‎

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi PT Jasindo Menteri BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :