Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjadwalkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).Selain memeriksa Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya A. Jamaludin. Serupa dengan Rizal, Jamaludin juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono-anggota DPR Fraksi Demokrat)," kata Febri.KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan