Marlen Sitompul | Kamis, 23/08/2018 11:53 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero), M. Ahsin Sidqi akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahsin dipanggil untuk menjadi saksi atas tersangka petinggi Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/8).
Tak hanya itu, untuk mengusut dan menggali perkara ini, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak swasta. Mereka adalah, Jumadi, Yusi, dan Slamet.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo," terangnya.
KPK sendiri telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan
PLTU Riau-1.
Eni diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kontrak kerjasama Pembangunan
PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh Johannes Kotjo melalui keluarga serta staf Eni Saragih.
Uang Rp500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes Kotjo. Sebelumnya, Johannes Kotjo telah memberikan uang suap sebesar Rp2 miliar pada Desember 2017; Rp2 miliar pada Maret 2018; dan Rp300 juta pada Juni 2018.
Suap tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan
PLTU Riau-1 dengan nilai total proyek sebesar Rp4,8 miliar.
KEYWORD :
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham