Minggu, 24/11/2024 04:39 WIB

Mobil Perlindungan Jangkau Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Mobil Perlindungan memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan  korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hari ini Menteri KPPPA meresmikan Mobil Perlindungan Anak dan Perempuan (Foto: KPPPA)

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyerahkan bantuan hibah kendaraan operasional Molin (Mobil Perlindungan) kepada 44 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota secara simbolis.

Sebelumnya, Kemen PPPA telah memberikan Molin kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada 2016.

Jumlah Molin dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (Torlin) yang telah diberikan ke daerah adalah 247 Unit Molin dan 404 Unit Torlin, disampaikan secara bertahap.

Pada tahun  2016 sejumlah 203 Unit Molin dan 404 Unit Torlin kepada 34 provinsi dan 170 Kabupaten Kota. Pada tahun 2017 sejumlah 44 Unit Molin kepada 44 Kabupaten Kota pada 30 Provinsi.

Melihat luasnya wilayah Indonesia, Kemen PPPA menilai perlu memperkuat unit pelayanan terpadu PP dan PA dengan memberikan bantuan peningkatan sarana/prasarana berupa penyediaan kendaraan operasional P2TP2A

“Kami memberikan Molin dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan  korban kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Yohana.

Molin ini disediakan dengan mempertimbangkan spesifikasi  tertentu sesuai kebutuhan penanganan korban kekerasan.

Yohana menjelaskan meski sudah banyak anak yang meraih prestasi dan mampu mengembangkan diri karena mereka memiliki keluarga dan lingkungan yang menyediakan rasa aman, nyaman, dan kesempatan yang cukup untuk memperkuat potensi dirinya, namun masih banyak pula anak yang belum terpenuhi hak dan mendapatkan perlindungan sehingga menghambat proses tumbuh kembangnya.

Seperti masih terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data Crawling Media Online, periode Januari-Agustus 2018, korban kekerasan psikis 1.878 anak, korban kekerasan seksual 2.190 anak, korban kekerasan fisik 2.536 anak, dan korban penelantaran 649 anak.

Selanjutnya, berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) Kementerian PPPA, korban kekerasan terbanyak adalah perempuan, yaitu 5.884 anak perempuan dan laki-laki 1.369 anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Melihat data tersebut, kami menilai perlu adanya perlindungan khusus bagi anak untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya ini diberikan dalam bentuk penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

KEYWORD :

Mobil Perlindungan Anak Perempuan KPPPA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :