Marlen Sitompul | Kamis, 23/08/2018 20:54 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.
"Ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romi, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Romi sendiri diperiksa penyidik
KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan duap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan Tahun 2018.
Selain soal penyitaan uang Rp 1,4 miliar, kata Romi, penyidik
KPK juga tentang tugas pokok dan fungsi kepengurusan di PPP. Hal itu menyangkut dugaan keterlibatan petinggi partai berlambang kabah itu dalam kasus mafia anggaran yang sedang diselidiki
KPK.
"Tentu ini ditanya karena ada fungsionaris PPP yang sebelumnya juga sudah diperiksa sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," terangnya.
KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wabendum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah
KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama
KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
KEYWORD :
KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy