Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, pihaknya sebetulnya akan melakukan jumpa pers untuk mengumumkan status tersangka terhadap mantan Sekjen Partai Golkar tersebut."Jadi gini, yang itu (pengumuman status tersangka Idrus) kami sebenarnya kedahuluan, jadi nanti sebenarnya Ibu Basaria akan ada konpers," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).Kata Agus, KPK telah merencanakan untuk mengumumkan penetapan status tersangka menteri Jokowi tersebut. Namun, Agus menyayangkan status tersangka Idrus sudah beredar terlebih dahulu ke publik.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham