Marlen Sitompul | Jum'at, 24/08/2018 16:10 WIB
Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran dana gratifikasi yang mengucur ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan adik kandungnya, Zumi Laza.
Hal itu sebagaimana dalam fakta yang muncul dalam surat dakwaan dalam persidangan perdana
Gubernur Jambi nonaktif
Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).
"Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan kemarin, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simal dulu bersama-sama," kata juru bicara
KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8).
Kata Febri, penyidik
KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi
Zumi Zola yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, kata dia politikus PAN itu sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"Kita lihat nanti sejauh mana terdakwa mengakui perbuatannya dan terbuka menjelaskan peran pihak-pihak lain," katanya.
Febri mengatakan keterangan Zumi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap lebih terang fakta-fakta yang tertuang dalam dakwaan itu. "Di sidang-sidang inilah akan dilihat apakah seseorang serius menjadi JC atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan
Zumi Zola, disebutkan jika sebagian uang gratifikasi Rp44 miliar digunakan untuk kepentingan PAN, yang mengusungnya sebagai Gubernur di Pilgub Jambi 2015 lalu, termasuk untuk adiknya Zumi Laza.
Aliran gratifikasi
Zumi Zola itu dirincikan sebagai berikut, Rp75 juta untuk kepentingan biaya akomodasi pengurus DPP PAN Kota Jambi. Biaya akomodasi dikeluarkan agar para pengurus DPD PAN Kota Jambi menghadiri pelantikannya sebagai gubernur di Jakarta pada Februari 2016 lalu.
Kemudian, Rp274 juta untuk biaya pembelian 2 unit mobil ambulans yang diserahkan untuk DPD PAN Kota Jambi pada Maret 2016. Pembelian itu dilakukan agar Zumi Laza diangkat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
Ada juga Rp60 juta untuk membayar kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016. Pembayaran sewa kantor itu atas permintaan Zumi Laza.
Tak hanya itu,
Zumi Zola juga mengucurkan dana Rp70 juta untuk membiayai kampanye Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018. Uang itu untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola