pemuda terbaring lemah setelah penganiayaan
Jakarta - Seorang wiraswasta berinisial MA resmi ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. MA dijerat atas tuduhan penganiayaan terhadap remaja bernama Rayhan Ahmad Triputro (14) di Tol Jagowari arah Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan dan gelar perkara dari penyidik. MA dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 50 UU Perlindungan Anak.
MA juga langsung dijebloskan ke Bui atau ditahan di Polda Metro Jaya mulai hari ini, Jumat (24/8/2018). "Sudah tersangka dan langsung ditahan,” kata Nico saat dikonfirmasi.
Dari hasil pemeriksaan, MA menyadari perbuatannya lantaran terbawa emosi. MA, ucap Nico, saat kejadian tak ada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Kasus ini mengemuka setelah sebelimnya sempat viral di media sosial.
"Kepada penyidik, dia mengaku sadar dan terbawa emosi," tutur Nico.
KEYWORD : Polisi Penganiayaan Remaja Tol Jagorawi