Sabtu, 23/11/2024 18:48 WIB

KPK Ciduk Eks Anggota DPRD Sumut

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah (MDH), Minggu (26/8).

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Musdalifah (MDH), Minggu (26/8).

‎"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu, pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/8).

Febri menjelaskan, pada panggilan pertamanya, Musdalifah mangkir tanpa alasan. Kemudian, pada panggilan kedua, Musdalifah kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya.

Padahal, sambung Febri, KPK sudah sering kali mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, pemenuhan panggilan pemeriksaan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi tersangka atau saksi.

‎"KPK pun memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambungnya.

Febri menambahkan, penangkapan terhadap Musdalifah sendiri sempat diwarnai perlawanan terhadap tim penyidik KPK.‎ Penangkapan terhadap Musdalifah dilakukan Tiara Convention Center, Medan yang kemudian dibawa ke Mapolda Medan untuk diperiksa awal sebagai tersangka.

‎"Pagi ini, tim telah membawa tersangka (Musdalifah) ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB," terang Febri.

Febri berharap tindakan terhadap Musdalifah tersebut tidak perlu kembali terjadi terhadap para tersangka lain. Oleh karenanya, Febri meminta agar seluruh tersangka mantan anggota DPRD Sumut kooperatif saat dipanggil KPK.

"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.‎

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Namun demikian, sejauh ini KPK baru melakukan penahanan terhadap 18 orang tersangka. Mereka telah mendekam dibalik jeruji besi KPK secara terpisah.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :