Ketua DPR, Setya Novanto sebagai terpidana kasus e-KTP
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP.
Setnov sebagai terpidana kasus proyek e-KTP mengaku, Gamawan dan Melchias Mekeng memiliki peran dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu."Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dan juga ketua badan anggaran saat itu (Melchias Marcus Mekeng)," kata Setnov, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan,Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
pengusutan kasus e-KTP belum tuntas. Ia meminta penyidik KPK membongkar dugaan keterlibatan Gamawan dan Melchias Mekeng dalam proyek e-KTP.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Terakhir, KPK baru mengajukan keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung ke persidangan untuk diadili. Irvanto dan Made Oka telah didakwa melakukan korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun itu.Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, nama Gamawan Fauzi kembali muncul. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu disebut turut kebagian jatah dari proyek e-KTP, yakni uang sebesar Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi