Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengetahui kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, setiap saksi yang dimintai keterangan, dianggap oleh penyidik mengetahui tindak kejahatan korupsi tersebut. Dalam hal ini, Setnov dianggap mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
"Ya intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui," kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Kata Laode, Setnov oleh penyidik dianggap mengetahui secara umum terkait kasus suap PLTU Riau-1 tersebut. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk meminta keterangan dari mantan Ketua DPR itu.
"Karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," terangnya.
Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham