Dirjen Kelembagaan Kemristekdikti Patdono Suwignjo (Foto: Harnas)
Jakarta – Sebanyak 14 persen dari total 4.529 perguruan tinggi di Indonesia dinyatakan kurang sehat. Karena itu pemerintah terus mengupayakan merger (penyatuan) antar perguruan tinggi kecil, yang juga bertujuan untuk merampingkan jumlah perguruan tinggi Indonesia.
Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Patdono Suwignjo menuturkan, saat ini 70 persen atau sekitar 3.168 perguruan tinggi Indonesia berstatus sebagai perguruan tinggi kecil, yang hanya memiliki satu hingga dua program studi.
Perguruan tinggi kecil ini, lanjut Patdono, rentan menjadi kampus tak sehat, baik dari segi kecukupan finansial, jumlah mahasiswa, hingga pemenuhan dosen.
“Jadi kita minta untuk merger. Terus kemudian diakuisisi. Sementara pendirian universitas sedang dimoratorium, makanya tidak usah mendirikan. Kan ada yang kecil-kecil itu,” kata Patdono dalam Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, pada Selasa (28/8).
Bagaimanapun, kemampuan finansial tak bisa diabaikan. Patdono mengungkapkan, paling tidak untuk mendirikan perguruan tinggi baru, harus sudah menyiapkan modal selama lima tahun ke depan.
Pasalnya, kata Patdono, pada tahun pertama perguruan tinggi tidak langsung digandrungi oleh mahasiswa baru. Belum lagi untuk keperluan promosi, sosialisasi, hingga memenuhi biaya operasional.
“Kalau tidak punya cadangan finansial yang cukup untuk lima tahun, bisa mati. Karena pada tahun pertama jumlah pendaftarnya tidak banyak. Belum banyak masyarakat yang tahu. Kalau sudah lima tahun nanti baru bisa untuk mebiayai operasional,” ungkap Patdono.
Pendidikan Kemristekdikti Merger