Marlen Sitompul | Selasa, 28/08/2018 15:05 WIB
Ketua Banggar DPR, Aziz Syamsuddin
Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsyuddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP 2018.
Meski sedang menjalani tugas dinas ke luar kota, Aziz akan menghadiri panggilan
KPK.
"(Setelah) mendarat (di Jakarta) langsung ke
KPK," kata Aziz dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa (28/8).
Aziz sendiri mengaku heran
KPK meminta keterangannya atas perkara itu. Apalagi, tekan Politikus Golkar tersebut, selama ini pemerintah memang tidak pernah mengajukan APBN-P 2018 kepada parlemen.
"APBNP 2018 tidak pernah diajukan oleh pemerintah cq Menkeu. Jadi tak pernah ada pembahasan tentang APBNP 2018 (di DPR)," kata Aziz.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aziz akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI, Amin Santono. Selain Aziz,
KPK juga memanggil anggota DPR RI lainnya, I Gusti Agung Rai Wirajaya dalam perkara ini.
Sebelumnya, terkait perkara ini, tim
KPK telah memeriksa Ketum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Romy, anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz, dan Wabendum PPP, Puji Suhartono.
Pada perkara ini,
KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR dari Partai Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, serta pihak perantara suap, Eka Kamaluddin, dan pihak swasta, Ahmad Ghiast.
KEYWORD :
KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan