E-KTP
Jakarta - Terdakwa kasus suap e-KTP, Made Oka Masagung disebut pernah membawa sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek untuk bertemu beberapa pihak bank.
Demikian disampaikan pegawai PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8).Menurutnya, saat itu konsorsium PNRI yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP tidak memiliki uang muka untuk menggarap proyek tersebut.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Willy menjelaskan, sekitar Agustus atau September 2011, dirinya diajak oleh Direktur Utama PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo ke Kantor Sinarmas Finance di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Saat itu, ada Made Oka dan salah satu anggota konsorsium bernama Paulus Tannos.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Menurutnya, Made Oka yang memperkenalkan anggota Konsorsium dengan pihak Sinarmas saat itu. Namun, pada akhirnya Sinarmas tidak bersedia memberikan pinjaman.Selain kepada Sinarmas, Made Oka juga beberapa kali mempertemukan pihak konsorsium dengan pihak bank. Salah satunya yakni Bukopin. Tapi pinjaman uang muka lagi-lagi tidak didapat oleh konsorsium.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Kasus e-KTP Setya Novanto Made Oka