Selasa, 31/12/2024 00:02 WIB

Baru 95 Kabupaten/Kota Serahkan PPKD ke Kemdikbud

Pengumpulan blue print kebudayaan nasional tersebut akan terus didorong, sebagai bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada Desember mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Jakarta – Baru 95 dari total 516 kabupaten/kota menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pengumpulan blue print kebudayaan nasional tersebut akan terus didorong, sebagai bahan perumusan Strategi Kebudayaan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada Desember mendatang.

"Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, kita harapkan semakin banyak daerah yang mengumpulkan PPKD," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (29/8).

Untuk menyusun strategi pemajuan kebudayaan, menurut Muhadjir, diperlukan proses partisipasi dari tiap-tiap daerah, untuk kemudian dibahas bersama di tingkat nasional. Bila semakin banyak kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD, maka cetak biru strategi pemajuan kebudayaan Indonesia akan semakin sempurna.

"Saya minta staf Ditjen Kebudayaan dapat jemput bola, membantu, memfasilitasi daerah-daerah yang masih kesulitan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini. Tidak perlu tebal. Cukup 20 halaman tidak apa-apa. Yang penting menyampaikan visi, misi, dan apa saja potensi budaya yang dimiliki daerah itu," terangnya.

Sementara Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud), Hilmar Farid mengatakan, selama ini kebijakan terkait kebudayaan banyak yang belum berpijak pada kenyataan, dan malah cenderung dituntun oleh harapan dan keinginan.

Namun, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, arah dan bentuk pemajuan kebudayaan semakin jelas dan konkret. Tujuan utamanya yakni memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah-daerah, yang berujung di tingkat nasional.

"Saya mohon, nanti yang sudah menyerahkan dapat mengawal juga pembahasan PPKD di tingkat provinsi. Di tingkat provinsi kita membuat himpunan dari data-data yang sudah terkumpul dan menyusun strategi bersama," jelas Dirjenbud.

Ditambahkan Dirjenbud, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. Diharapkan DAK bidang Kebudayaan dapat tepat guna, tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pemajuan kebudayaan di tiap-tiap daerah.

"DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD," kata Hilmar.

Dalam pasal 4 Perpres Nomor 65 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPKD berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan; identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaaan; identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan; dan identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota. PPKD juga berisi analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota.

Dilanjutkan pada pasal 6, PPKD ditetapkan oleh bupati/walikota dan digunakan sebagai rujukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota. Dan PPKD yang ditetapkan oleh kepala daerah di kabupaten/kota menjadi dasar Gubernur dan dimuat dalam PPKD provinsi.

KEYWORD :

Kebudayaan Kemdikbud PPKD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :