Marlen Sitompul | Rabu, 29/08/2018 16:48 WIB
Jakarta - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba resmi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura.
Merry menerima uang tersebut dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Saat Operasi Tangkap Tangan (
OTT), kata Agus, tim penyidik
KPK turut mengamankan uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar 150 ribu Dolar Singapura.
"Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian 150 Dolar Singapura pada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total 280 ribu Singapura," terangnya.
Kata Agus, pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
"
Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.
Selain Merry,
KPK juga menjerat Tamin, Helpandi selaku panitera pengganti PN
Medan, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
KEYWORD :
OTT KPK Hakim Panitera Medan