Marlen Sitompul | Rabu, 29/08/2018 19:02 WIB
Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba
Jakarta - Sandi atau kode dalam tindak kejahatan korupsi menjadi salah satu cara para koruptor untuk mengelabui penegak hukum. Misalnya, kode "pohon" dan "ratu kecantikan" menjadi sandi kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode kasus suap Merry Purba.
Merry diduga menerima uang suap sebesar 280 ribu Dolar Singapura dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
"
KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Agus, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Kata Agus, Merry diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar 150ribu Dolar Singapura, sementara uang 130 ribu Dolar Singapura disita dari tangan panitera pengganti PN
Medan Helpandi, yang diduga bakal diberikan kepada Merry.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," terangnya.
Menurut Agus, pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
"
Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.
Dalam kasus ini, Merry dan Tamin telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan Helpandi dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin sebagai tersangka.
Mereka berempat diciduk dalam operasi tangkap tangan (
OTT) yang dilakukan kemarin, 28 Agustus 2018. Selain keempat orang itu, tim penindakan
KPK turut mengamankan Ketua PN
Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN
Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN
Medan Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN
Medan Oloan Sirait.
KEYWORD :
OTT KPK Hakim Panitera Medan