Sabtu, 23/11/2024 14:20 WIB

Tersangka sebut Diperintah Ketum Golkar Kawal PLTU Riau

Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Saragih menegaskan, dirinya diperintah Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau yang berujung kasus korupsi.

Eni Maulani Saragih

Jakarta - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Saragih menegaskan, dirinya diperintah Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau yang berujung kasus korupsi.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik KPK terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada, pasti kan, saya ada ketua umum (Golkar)," kata Eni, usai diperiksa sebagai saksi untuk Idrus, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Diketahui, ketika proyek itu hendak dikerjakan, Idrus Marham menjabat sebagai pelaksana tugas Ketum Partai Golkar. Sementara, Eni menjabat sebagai Bendum Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Eni sendiri mengaku banyak ditelisik mengenai sepak terjang Idrus Marham. Khususnya ihwal pertemuan-pertemuan antara dirinya, Idrus Marham, serta Dirut PLN Sofyan Basir bersama ‎Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

"Masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham, terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo," kata Eni.

Eni sendiri diduga menerima jatah sejumlah Rp 6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Uang suap itu untuk memuluskan Blackgol masuk konsorsium pengarap proyek PLTU Riau-1.

Selain Eni dan Kotjo, KPK juga telah menjerat Idrus sebagai tersangka. Pada perkara ini, KPK juga telah menggeledah rumah Sofyan Basir. Hasilnya CCTV di kediaman Sofyan, dokumen serta ponsel Sofyan disita KPK. Beberapa kali, Sofyan juga telah diperiksa KPK atas kasus ini.

KEYWORD :

KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :